STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 5 Pengunjung
Anda telah mengunjungi halaman ini pada : 05 February 2026
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES UNIT OPSNAL PROPAGANDA INTELIJEN ( PERWIRA PERTAMA = 5 DAN BINTARA = 25)
  1. anggota Polri pangkat Ipda s.d. AKP;
  2. anggota Polri golongan pangkat Bintara;
  3. bertugas pada fungsi Intelkam;
  4. usia maksimal 50 tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  6. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
  7. diutamakan telah mengikuti Dikbangspes Dasar Intel;
  8. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
  9. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  10. membawa Laptop dan mampu mengoperasikan.