STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 119 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA/GOL II PNS POLRI DOKPOL
  1. anggota Polri golongan pangkat  Bintara/Gol II PNS Polri;
  2. bertugas pada fungsi Pusdokkes Polri/Bidokkes Polda;
  3. usia maksimal 45 tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  5. membawa kartu vaksin Covid-19;
  6. membawa kartu BPJS;
  7. surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK untuk anggota Polri dan PPK untuk PNS;
  8. khusus peserta wanita tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
  9. tidak memiliki Dikbangspes yang sama;
  10. membawa laptop dan mampu mengoperasionalkan.