Anda telah mengunjungi halaman ini pada : 05 February 2026
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA IDIK TP. TERORISME
anggota Polri golongan pangkat Bintara;
bertugas pada fungsi Reskrim, Labfor, Inafis, DVI, Brimob (Jibom dan KBR), K-9 dan Densus 88 AT Polri atau sudah pernah bertugas pada fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
usia maksimal 50 tahun;
sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
surat persetujuan dari Kasatker disertai SMK;
khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil dan menyusui;
belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama pada Diklat Reserse;