STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 123 Pengunjung
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES BINTARA DASAR RESKRIM
  1. anggota Polri golongan pangkat Bintara;
  2. bertugas pada fungsi Reskrim minimal 2 tahun;
  3. usia maksimal 50 tahun;
  4. bagi  yang  bertugas di  luar  fungsi Reserse harus mendapat rekomendasi dari  Kasatker bahwa  yang  bersangkutan akan
  5. ditugaskan pada fungsi Reserse;
  6. sehat jasmani dan rohani, bebas dari Narkoba serta Covid-19 yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
  7. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SMK;
  8. khusus Polwan tidak dalam keadaan hamil dan menyusui;
  9. belum pernah mengikuti Dikbangspes Dasar Reskrim;
  10. mampu mengoperasikan komputer.