STATISTIK PENGUNJUNG :
Jumlah Pengunjung : 15 Pengunjung
Anda telah mengunjungi halaman ini pada : 05 February 2026
Syarat Mengikuti Diklat :
DIKBANGSPES PERWIRA MENENGAH RESKRIM

a. anggota Polri pangkat AKBP dan Kombes Pol;

b. bertugas pada fungsi Reskrim;

c. usia maksimal 46 tahun;

d. pendidikan umum minimal S-1/setara;

e. pernah mengikuti Dikbangspes Dasar dan Lanjutan Reskrim;

f. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;

g. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SIPK;

h. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;

i. Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;

j. mampu mengoperasikan komputer.