| STATISTIK PENGUNJUNG : |
| Jumlah Pengunjung : 15 Pengunjung |
|
Anda telah mengunjungi halaman ini pada : 05 February 2026 |
a. anggota Polri pangkat AKBP dan Kombes Pol;
b. bertugas pada fungsi Reskrim;
c. usia maksimal 46 tahun;
d. pendidikan umum minimal S-1/setara;
e. pernah mengikuti Dikbangspes Dasar dan Lanjutan Reskrim;
f. sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter Polri;
g. surat persetujuan dari Kasatker disertai dengan SIPK;
h. belum pernah mengikuti Dikbangspes yang sama;
i. Polwan tidak dalam keadaan hamil atau menyusui;
j. mampu mengoperasikan komputer.